Jelang Ramadan Polda Aceh Dan Polres Jajaran Gencar Berantas ‘Maisir’

tersangka pemain judi /maisir yang diamankan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh dan Satreskrim Polres jajaran berkomitmen memberantas kasus judi atau maisir menjelang Ramadan.

Buktinya, pada periode Januari-17 Februari, Polda Aceh telah mengungkap 55 kasus judi dan memblokir sebanyak 405 situs judi online (judol).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto pada wartawan kemarin menyampaikan, untuk pemberantasan judi yang dilakukan Polda Aceh merupakan salah satu program asta cita Presiden yang mendapatkan perhatian khusus jajaran kepolisian, serta upaya penegakan hukum menjelang Ramadan.

” Dari Januari hingga 17 Februari, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus maisir dan memblokir 405 situs judol dengan 64 tersangka. Dan ini adalah wujud komitmen kita dalam memberantas kasus judi,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai maraknya praktik judi online yang kian meresahkan, apalagi menjelang Ramadan. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang pada kenyataannya sering berujung pada kerugian besar.

” Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online, apalagi mau Ramadan. Karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak perekonomian keluarga serta kehidupan sosial. Intinya, Polda Aceh ingin menciptakan kamtibmas dimana salah satunya dengan cara penegakan hukum sesuai aturan atau qanun yang berlaku, guna memberikan rasa aman dan rasa nyaman kepada masyarakat,” tuturnya.

Dia menegaskan pula bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas sejumlah pihak yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan judi online. Masyarakat diimbau agar melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perjudian baik daring maupun luring di lingkungan masing-masing. (JJ)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *