JPU Tuntut Hukuman Mati Terhadap 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Alm Wartawan Rico Dan Keluarga

sidang kasus pembunuhan alm Rico dan keluarga agenda pembacaan tuntutan hukuman mati oleh JPU di PN Kabanjahe. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum wartawan Rico Pasaribu dan keluarga dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan negeri Kabanjahe pada Senin (17/03/2025).

Dalam siaran persnya, pihak kuasa hukum korban yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan bahwa setelah penundaan dua kali rencana tuntutan yang belum turun dari Kejagung, akhirnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

Sesuai dengan perkara yang tercatat di Pengadilan Negeri Kabanjahe, masing masing terdakwa dengan nomor perkara : 180/Pid.B/2025/PN Kbj an. Yunus Tarigan, 181/Pid.B/2025/PN Kbj an. Bebas Ginting alias Bulang, 182/Pid.B/2025/PN Kbj an. Rudi Sembiring, ketiganya dijatuhi tuntutan Pidana Mati oleh jaksa.

” JPU secara yakin menyatakan jika para terdakwa sudah memenuhi dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHPidana,” kata Irvan dan Arta Sigalingging di Medan, kemarin.

Disebutkan, dalam analisis yuridisnya, JPU menyimpulkan jika tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa sudah memenuhi unsur pidana yakni :
– barang siapa
– Sengaja
– Dengan Rencana terlebih dahulu
– Merampas nyawa orang lain

” Dari semua proses pembuktian yang berlangsung sejak Januari 2025 hingga saat ini JPU berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada menyatakan jika seluruh dalil sudah terpenuhi,” ucapnya.

Apalagi dengan adanya situasi yang memberatkan yaitu :
1.Perbuatan terdakwa menimbulkan korban yang meninggal dunia yakni Alm. RSP, istri, anak dan cucunya. 2.Bahwa tindakan terdakwa merupakan tindakan yang bengis. 3.Bahwa tindakan terdakwa yang meresahkan masyarakat. 4.Bahwa tindakan terdakwa menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam dan membekas pada keluarga korban.

” Secara yakin, kesimpulan tuntutan yang dibacakan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanah Karo yakni Gus Irwan Marbun itu yang membacakan bahwa para terdakwa secara sah dan me-yakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan supaya para terdakwa dijatuhi hukuman mati dan tetap ditahan,” ungkapnya.

Selanjutnya, tambah praktisi hukum muda tersebut, dengan menyikapi telah terpenuhi unsur delik pembunuhan berencana tersebut, LBH Medan yakin jika ketiga terdakwa merupakan orang yang di order (pesan).

Karena, bukan tanpa alasan, dimana telah berulang kali LBH Medan dan KKJ menyampaikan jika ketiga terdakwa tidak pernah mempunyai masalah dengan almarhum Rico. Serta ketiganya bukan pula orang yang diberitakan oleh almarhum sebagai pemilik lokasi judi.

” Maka sangat tidak mungkin mereka membunuh almarhum Rico dan keluarga jika tidak ada orang yang order (pesan),” tukasnya.

Begitu juga dengan diperkuat pula oleh terdakwa bebas Ginting alias Bulang pada persidangan awal melalui Penasehat Hukumnya jika ada keterlibatan Koptu HB. Serta didukung dengan keterangan sejumlah saksi di persidangan jika lokasi judi tersebut merupakan milik Koptu HB.

Oleh karenanya, secara tegas LBH Medan meminta Pomdam I/BB untuk segera memproses keterlibatan Koptu HB secara objektif dan transparan. ” Dan tidak ada upaya untuk melindungi Koptu HB,” ucapnya.

Persidangan selanjutnya pada agenda pledoi akan dijadwalkan 24 Maret 2025. LBH Medan selaku kuasa korban Eva yakin dengan adanya tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada para terdakwa, ada satu keobahan dari para terdakwa untuk menyesali dan benar-benar jujur dalam pledoi mereka.

” Termasuk membuka fakta-fakta yang mungkin masih terbuka pada saat persidangan karena pledoi merupakan proses pembuktian terakhir dalam persidangan,” pungkasnya. (J J)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *