Kaban Diklat Hukum Dan Peradilan MA Tersangka TPPU

tersangka ZR saat digiring petugas Kejagung. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan (Kaban) Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/ZR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan itu merupakan kelanjutan dari kasus suap hakim yang memvonis bebas dalam kasus pembunuhan dengan terdakwanya Gregorius Ronald Tannur.

” Perlu diketahui penyidik Jampidsus telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang, atau TPPU yang dilakukan tersangka ZR,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada wartawan, Senin (28/04/2025).

Status tersangka ZR, tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 06/2025 yang diterbitkan pada 10 April 2025. Menurut dia, penyidik selama ini juga melakukan penggalian, pendalaman dan pengembangan soal keterkaitan ZR dengan penyidikan tersebut.

Selama proses penyidikan berjalan, tambahnya, Jampidsus sudah melakukan berbagai penyitaan sejumlah aset dari penggeledahan pada sejumlah tempat. Termasuk, melakukan pemblokiran aset-aset tak bergerak milik ZR di Jakarta Selatan (Jaksel), Depok, Jawa Barat (Jabar) dan Pekan baru, Riau.

Zarof Ricar adalah salah satu tersangka dalam kasus suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menangkap majelis hakim pada Oktober 2024 lalu. Mereka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH). Ketiga hakim itu yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini Sera Afrianti pada 2023 lalu. (J J)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *