Hukrim  

Kajari Belawan Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Lahan UPT Damkar Rp.2,68 Miliar

Diduga Diatas Harga Pasar, Jaksa Diminta Periksa Pengadaan Tanah UPT Damkar Medan Rp2,6 Miliar

BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan mark up pengadaan lahan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan senilai Rp 2,686 miliar di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun, Medan Marelan.

Kepala Kejari Belawan, Zakaria Samiaji SH MH, menerbitkan surat tugas kepada Seksi Intelijen untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan. Kasi Intelijen, Daniel Setiawan Barus SH, Rabu (13/8/2025) membenarkan langkah tersebut.

Laporan disampaikan oleh tokoh pemuda Marelan, MSN, yang mengaku menerima fee Rp 45 juta dari pemilik tanah berinisial RH dan khawatir uang itu berasal dari mark up harga. MSN menyebut harga pasar tanah di lokasi hanya Rp 1,5 – Rp 1,7 juta per meter, jauh di bawah nilai pembelian Pemko Medan.

MSN juga membeberkan kejanggalan dokumen pengadaan yang baru diteken setelah pembayaran ganti rugi dilakukan. Kejari Belawan menyatakan masih menelaah laporan tersebut. (RS)

Exit mobile version