BLOKBERITA.COM – Adanya kabar yang menyatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian telah ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan klarifikasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi yang mencoba meluruskan kabar yang beredar dan menegaskan bahwa keduanya tidak ditangkap.
” Bukan ditangkap, melainkan dipanggil oleh Kejagung,” katanya pada pers, Rabu (28/01/2026).
Namun begitu, dia pun tidak mengetahui secara pasti terkait pemanggilan Revanda Sitepu dan Hendra Busrian oleh Kejagung tentang perkara apa, Rizaldi mengaku belum menerima informasi resmi.
” Permasalahannya kami belum mendapatkan informasi. Yang kami ketahui, mereka dipanggil Kejagung pada Senin (26/01/2026) kemarin,” kilahnya.
Akibat pemanggilan tersebut, posisi Kajari Deli Serdang untuk sementara diisi oleh Rio Aditya yang menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Deli Serdang pada hari itu juga. Rio ditunjuk langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar.
” Mulai hari Senin kemarin, Plh Kajari Deli Serdang sudah ditunjuk,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Revanda Sitepu dilantik sebagai Kajari Deli Serdang pada Senin (21/07/2025) yang menggantikan Mochammad Jeffry yang dipindahtugaskan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut. (JJ)












