Hukrim  

Kajati Sumut Dukung Pembaruan RUU KUHAP

BLOKBERITA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menghadiri rapat pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Komisi III DPR RI di Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (22/8/25).

Rapat tersebut juga diikuti Kapolda Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNNP Sumut, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut. Kajati hadir didampingi Wakajati Sofiyan S, SH., MH beserta pejabat utama Kejati Sumut.

Dalam paparannya di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta rombongan, Kajati menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pembaruan KUHAP agar mampu menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

“Kejaksaan sebagai lembaga sentral penegak hukum berkepentingan agar rancangan KUHAP mengakomodasi peran jaksa sebagai dominus litis yang aktif sejak tahap penyidikan,” ujar Harli.

Kajati menekankan, peran aktif jaksa sejak penyidikan akan memudahkan penyusunan dakwaan, mempercepat penanganan perkara, serta menjaga asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Terpisah, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH membenarkan kehadiran Kajati dan jajaran dalam rapat tersebut. “Melalui penyampaian langsung Kajati, Kejati Sumut memberikan masukan penting terkait fungsi kejaksaan agar benar-benar terakomodasi dalam RUU KUHAP,” pungkasnya. (RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *