BLOKBERITA.COM – Memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggelar seminar ilmiah dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset dalam Penanganan Perkara Pidana”. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Senin (25/8/2025).
Seminar dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum dengan menghadirkan Keynote Speech Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST. Burhanuddin. Acara juga menghadirkan sejumlah pembicara penting, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. Siswandriyono, Wakil Rektor IV mewakili Rektor USU Prof. Dr. Muriyanto Amin, S.Sos., M.Si, serta Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar.
Kegiatan tersebut turut diikuti Wakajati Sumut Sofiyan, SH., MH, para asisten dan pejabat utama Kejati Sumut, pimpinan BUMN dan BUMD, mahasiswa Fakultas Hukum, hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat dan koalisi masyarakat sipil di Medan.
Dalam sambutannya, Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa penyelenggaraan seminar ini merupakan bagian dari transformasi institusi Kejaksaan. Menurutnya, optimalisasi penelusuran aset serta transaksi keuangan dalam penanganan perkara pidana menjadi keniscayaan untuk menjaga kepentingan negara.
“Esensi dari seminar ini adalah upaya Kejaksaan melaksanakan penyelamatan, pengembalian, dan pemulihan keuangan negara. Semua itu bermuara pada tujuan besar, yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Harli.
Sementara itu, Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH menyampaikan bahwa seminar ilmiah ini digelar sejalan dengan arahan Jaksa Agung dalam memperkuat penegakan hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman.
“Peringatan Harlah ke-80 Kejaksaan RI yang jatuh pada 2 September ini menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik. Kejaksaan harus mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat agar tetap menjadi institusi yang dipercaya dan diandalkan negara,” jelas Husairi.
Ia menambahkan, melalui seminar ini diharapkan muncul pemahaman kolektif bahwa Kejaksaan bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga agen strategis dalam penyelamatan keuangan negara. “Orientasi penegakan hukum ke depan harus lebih menekankan pada upaya pemulihan dan pengembalian kerugian negara dari berbagai tindak pidana, sehingga memberi kontribusi nyata bagi pembangunan menuju Indonesia Maju,” pungkasnya.(RS)