BLOKBERITA.COM – Kepala kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar telah menghadiri dan menyaksikan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) terkait pemberlakuan UU No1/2023 tentang KUHPidana dan KUHAP baru di Gedung Bareskrim, Mabes Polri Jakarta seperti dikutip pada Selasa (16/12/2025).
Sebagai Pemangku Kepentingan, hadir pada kegiatan itu Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, Ketua Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan jajaran, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit, para Kajati dan Kapolda seluruh Indonesia, Kementerian Hukum serta para pejabat undangan terkait lainnya.
Dalam kegiatan itu, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kapolri turut menyampaikan sambutannya dan sebagai narasumber, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Asep N Mulyana bersama Prof Omar Sharif Hiariej dan Irjen Victor T Sihombing.
Usai kegiatan, Kajati Sumut menyampaikan harapan dengan adanya penandatangan MoU tersebut menjadi sebuah kesepahaman serta menjadi landasan kuat dalam rangka koordinasi antar aparat penegak hukum dalam rangka pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru nantinya,
” Aparatur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus segera beradaptasi dan memahami dan mengimplementasikan secara profesional isi yang terkandung dalam KUHPidana maupun KUHAP baru,” ujarnya.
Selain itu, Kajatisu juga menyampaikan kesiapan aparatnya untuk berkolaborasi dengan APH terutama para penyidik dalam rangka pelaksanaan KUHPidana dan KUHAP tersebut. (JJ)












