Kakak Adik Nekad Jualan Sabu Diciduk Dari Rumah Orang Tua

dua tersangka narkoba kakak adik. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Resese (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar meringkus dua tersangka kakak adik sebagai pengedar sabu di Jorong Ampalu Ketek, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (26/06/2025).

Keduanya masing-masing berinisial VA (32) dan VA (19) diamankan dari rumah orang tua mereka sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka VA baru berusia 19 tahun membantu sang kakak mengedarkan sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi juga menyita 11 paket sabu dan 1 paket ganja. Selain itu, juga disita beberapa barang bukti lainnya seperti alat hisap bong, kotak pagoda dan beberapa handphone.

” Pelaku VA merupakan residivis narkoba yang kembali mengedarkan narkoba di wilayah Tanah Datar,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arvi pada pers, kemarin.

Dia mengatakan penangkapan keduanya berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas. Dijelaskan pula bahwa pelaku VA telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Tanah Datar.

” Kami telah melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan,” ujarnya.

Kini keduanya telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut. ” Pelaku dijerat pasal 114 ayat (10) jo pasal 112 ayat (10). Pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1),” jelasnya.

Polres Tanah Datar mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

” Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Tanah Datar,” tegasnya.

Penangkapan kedua pelaku merupakan salah satu upaya Polres Tanah Datar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Selain itu, pihak Polres Tanah Datar akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba. (JJ)

 

Exit mobile version