Hukrim  

Kapolda Sumut Apresiasi Polsek Sunggal Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuh Matius Ginting

BLOKBERITA.COM – Tak butuh waktu lama, kurang dari 3×24 Jam, Polsek Sunggal berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Matius Ginting (44 tahun), yang meninggal dunia akibat tindak kekerasan di depan sebuah Gereja di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Sunggal dalam menangani kasus ini.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ucapnya, Rabu (08/01/2025).

Dikatakannya, Polda Sumatera Utara dan Jajarannya berkomitmen, untuk terus menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Sumatera Utara.

Polda Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak pidana, sehingga kejahatan dapat dicegah atau diungkap dengan cepat,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya kedua pelaku, BK dan AK, yang merupakan anggota satu keluarga, ditangkap pada Minggu (5/1/2025) di sebuah Hotel di Jalan Jamin Ginting Medan.

Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, serta Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu. Ayu Lubis, mengungkapkan dalam konferensi persnya bahwa aksi penikaman terjadi pada Jumat (03/01/2025) saat pelaku AK kembali ke lokasi kejadian usai mengantar anaknya

Di depan Gereja tersebut, pelaku bersama BK menyerang korban dengan tikaman berulang kali menggunakan dua pisau, yang mengakibatkan luka parah pada leher, perut, dan kaki korban.

“Setelah melakukan penikaman, pelaku BK dan AK kabur bersama keluarganya untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sunggal, keduanya berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar Kompol Bambang.

Ia menambahkan bahwa motif pembunuhan ini didasari dendam pribadi, karena korban pernah menuduh pelaku memiliki hubungan terlarang di lingkungan Gereja, serta menyebarkan isu mengenai kondisi rumah tangga pelaku AK.

Barang bukti berupa dua bilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

(RS/*).

Exit mobile version