Kapolri Keluarkan Perpol 10/2025, Bisa Menjabat Luar Instansi

Kapolri Jenderal Listyo. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) No 10/2025 tentang penugasan anggota polisi aktif di luar struktur organisasi Polri.

Aturan tersebut membuka kemungkinan bagi para anggota Polri untuk bisa menduduki jabatan pada 17 kementerian dan lembaga sipil dan selama tugas memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dilakukan atas permintaan instansi terkait.

Dikutip pada Kamis (12/12/2025), Perpol itu diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, hanya beberapa hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait larangan anggota Polri aktif menjabat posisi sipil.

Sementara isi penugasan polisi pada Jabatan Sipil itu antara lain, pasal 1, Perpol mendefinisikan penugasan di luar struktur sebagai penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian dengan melepaskan jabatan di internal Polri. Pasal 2 membuka ruang bagi penugasan baik di dalam maupun luar negeri.

Dan di pasal 3, memperluas cakupan tugas yang dapat diisi oleh anggota Polri, termasuk pada kementerian, lembaga negara, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia. Penempatan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, dengan syarat memiliki relevansi langsung dengan fungsi kepolisian.

Sedangkan untuk 17 kementerian dan lembaga yang tercantum dalam peraturan itu yakni : Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN dan KPK.

Penugasan hanya dapat dilakukan atas permintaan resmi instansi yang bersangkutan dan harus berkaitan dengan tugas kepolisian.

Disisi lain, dengan terbitnya Perpol 10/2025 itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah sangat jelas. Frasa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian merupakan syarat wajib bagi polisi yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian.

Dia menambahkan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh mengandung norma baru, melainkan hanya menjelaskan ketentuan yang ada pada batang tubuh.

MK juga menilai bahwa penjelasan mengenai jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian hanyalah penegasan semantik, bukan dasar untuk menafsirkan ulang ketentuan UU. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *