BLOKBERITA.COM – Terungkapnya kasus perdagangan bayi antar provinsi oleh Ditreskrimum Polda Sumut, ternyata dari hasil penyidikan yang dilakukan Subdit IV Renakta sudah sejak 2023, para tersangka yang berjumlah 8 orang itu menjual bayi-bayi tersebut.
” Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Ferry Walintukan pada Senin sore (22/09/2025).
Menurut dia, para tersangka kecuali ibu bayi sudah seperti terorganisir dalam menjalankan aksinya. Jaringan mereka selalu terputus dari penjual hingga pembeli. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terakhir dilakukan terhadap korban bayi laki-laki yang dilahirkan tersangka BDS alias TBD (24).
” Korban terakhir adalah bayi laki-laki yang baru lahir 3 hari. Terputus, antara penjual dengan pembeli putus,” jelas Kombes Ricko.
Dia menyebut, praktek perdagangan bayi itu hingga antar provinsi. Setiap bayi yang sudah laku terjual berkisar antara Rp 10-15 juta.
Kombes Ricko mengatakan, praktek TPPO itu dilakukan oleh tersangka yang sama, kecuali orang tua dari korban (orang tua bayi). ” Delapan kali itu tersangka yang sama,” bebernya.
Kini, bayi tersebut masih dititipkan di RS Bhayangkara dan pihak Polda Sumut masih berkoordinasi dengan pihak Dinsos untuk perawatan sementara bayi-bayi itu.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah menggerebek sebuah rumah kosan karena diduga menjadi tempat praktek perdagangan bayi yang baru lahir.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Dengan telah menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria secara terpisah dengan peran berbeda.
Ke-8 tersangka tersebut antara lain, BDS alias TBD (wanita), SRR (wanita), AD (wabita), SS (wanita), MS (wanita), PT (wanita), MM alias BL (wanita) dan JES (pria).
Mereka dijerat pasal 83 jo pasal 76F UU RI No 35/2014 Tentang Perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (J J)