Kasus Tewasnya 3 Personil Polisi Di Way Kanan, Polda Lampung Tetapkan 1 Tersangka

Kapolda Lampung Irjen Helmy. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga personil polisi saat penggrebekan judi sabung ayam di Way Kanan, kini Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih menetapkan satu tersangka.

” Dalam kejadian ini terdapat sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi dan juga tersangka Z,” sebut Kapolda Inspektur Jenderal Helmy Santika pada pers, Rabu (19/03/2025).

Dia menjelaskan, Z mengetahui adanya kegiatan sabung ayam di Kabupaten Way Kanan dari lima rekannya yang masih buron, yakni I, P, L, R, dan IW. Undangan untuk berjudi itu disebarkan melalui media sosial, termasuk WhatsApp dan Facebook, oleh seorang anggota TNI berinisial B.

Menurut dia, informasi tentang kegiatan ilegal itu akhirnya sampai di kepolisian. Kapolres Way Kanan kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembubaran.

Pada Senin sore, dilakukan penindakan yang dipimpin oleh Kapolsek Negara Batin. Saat tiba di lokasi, anggota memberikan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan.

” Namun, setelah itu terdengar beberapa kali letusan senjata yang mengakibatkan tiga anggota Polri gugur di tempat,” urainya.

Polisi saat ini masih memburu lima orang yang diduga terkait dengan kegiatan sabung ayam dan tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa penembakan tersebut.

Atas insiden itu, Polda Lampung menyita sejumlah barang bukti di TKP. Mulai dari uang tunai sejumlah Rp 21 juta, ayam aduan, serta peralatan yang digunakan dalam gelanggang sabung ayam.

” Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Untuk tersangka Z masih menjalani pemeriksaan intensif dan menggali lebih jauh keterlibatannya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan anggota TNI dalam insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut.

Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal Ujang Drawis menyatakan dua anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam penembakan masih berstatus saksi. Menurutnya, walau kedua prajurit itu, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, sudah ditahan sejak Senin (17/03/2025), tapi status hukumnya belum berubah. (J J)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *