Kejagung RI Diminta Tinjau Ulang Putusan Terhadap Mantan Bupati Samosir Rapidin

Kejagung RI Diminta Tinjau Ulang Putusan Terhadap Mantan Bupati Samosir Rapidin
Gedung Kejagung RI. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Diduga turut menikmati dana covid-19 mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon tak pernah jadi tersangka.

” Saudara Rapidin Simbolon ikut menikmati dana gugus tugas covid-19, di Kabupaten Samosir, namun tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dalam kasus tersebut dengan salinan putusan No : 439K/Pid.Sus/2023 yang digelar di PN Medan diputus oleh majelis hakim terdakwa Jabiat Sagala dengan vonis 1 tahun penjara. Sedangkan Rapidin sebagai bupati tidak terjerat, kenapa begitu?,” tanya Ungkap Marpaung dalam keterangan persnya di Medan, Senin (17/02/2025).

Menurut Ungkap yang juga Ketua Dewan Pembina Relawan Martabat Prabowo, putusan perkara Tipikor nomor 439 K itu hanya menetapkan terdakwa Jabiat Sagala selaku eks Sekda Samosir dan rekanan sebagai tersangka.

” Oleh karenanya, kita mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI), Burhanuddin supaya tegas untuk menindak lanjuti mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon sebagai tersangka juga, karena memang ikut menikmati dana covid-19,” imbuhnya.

Dia juga menduga bahwasanya jangan-jangan dalam penegakan hukum yang dilaksanakan Kajagung pilih-pilih bulu. ” Hal ini kan sudah tidak benar dan kami minta pihak Kejagung agar menindak lanjuti surat yang kami layangkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan vonis terhadap Jabiat Sagala satu tahun penjara walau tuntutan jaksa tujuh tahun. Atas vonis itu jaksa melakukan banding dan diputuskan vonis di tingkat banding naik menjadi dua tahun. Sedangkan di tingkat kasasi vonis berkurang menjadi satu tahun tiga bulan.

Sementara Rapidin Simbolon selaku mantan Bupati Samosir membantah telah ikut menikmati anggaran covid-19 di kasus yang menjerat Jabiat Sagala selaku eks Sekdanya itu. Rapidin bahkan menyebut penilaian hakim Mahkamah Agung fiksi.

Dibagian lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Adre Wanda Ginting, enggan memberikan keterangan pada wartawan terkait kasus tersebut. (JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *