Hukrim  

Kejari Binjai Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi DBH Sawit

BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Binjai di Jalan MT Haryono No. 8, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (8/10/2025). Penggeledahan ini dipimpin langsung Kepala Kejari Binjai, Dr. Iwan Setiawan, SH., M.Hum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH., MH, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di sejumlah ruangan kantor Dinas PUPR.

“Penggeledahan dimulai pukul 10 pagi sampai pukul 12 siang di ruang PUPR. Kegiatan ini disaksikan oleh Sekretaris, dua kepala bidang, serta Camat Binjai Utara. Prosesnya berlangsung sekitar dua jam, dengan pendampingan dari Kasi Intel, Pidsus, PAPBB, dan tim jaksa penyidik, serta pengamanan dari Polres Binjai,” ujar Noprianto.

Ia menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024 yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Binjai.

“Tujuan penggeledahan ini adalah mencari dan mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi DBH Sawit agar proses hukum berjalan cepat dan transparan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen penting terkait 12 proyek DBH Sawit. Seluruh dokumen tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Tim menemukan banyak dokumen asli yang berkaitan dengan 12 proyek DBH Sawit. Ada sekitar tiga hingga empat kontainer box besar berisi dokumen yang sudah kita amankan,” sambung Noprianto.

Ia menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan telah mendapat izin resmi dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan.

Kegiatan ini dilakukan sesuai Pasal 34 KUHAP dan telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan,” pungkasnya.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *