Hukrim  

Kejati Sumut Ajukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Asahan ke Kejagung

BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan satu perkara pidana asal Kejaksaan Negeri Asahan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Perkara tersebut diajukan Wakil Kepala Kejati Sumut, Rudy Irmawan, SH, MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, dan para Kasi pada Aspidum, dan diterima oleh Direktur A JAM Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, beserta jajarannya.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan pada Senin (23/6/2025), perkara itu melibatkan tersangka Irfan Mulia yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan korban bernama Marsona Mulyadi.

Kasus bermula pada September 2024, di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Saat itu, anak tersangka, Raihan, melempar pasir ke arah anak tetangga, Ahmad Al Hafsi Sitorus, yang sedang bermain kelereng. Ahmad menegur Raihan dan menyuruhnya pulang.

Raihan pulang sambil menangis. Melihat itu, Irfan Mulia mendatangi Ahmad dan terjadi cekcok. Saat keributan berlangsung, ibu Ahmad, Marsona Mulyadi, ikut menegur tersangka. Perselisihan memanas hingga tersangka mendorong Marsona dan meninju pipi kirinya satu kali, menyebabkan rasa sakit di rahang korban.

“Perbuatan tersangka menyebabkan korban merasa sakit pada bagian rahangnya,” kata Adre.

Kasus ini kemudian ditangani Kejari Asahan. Melalui proses mediasi di Rumah Restorative Justice Kelurahan Siumbut-umbut, tersangka dan korban sepakat berdamai. Luka korban telah sembuh dan ia dapat beraktivitas kembali seperti biasa.

“Penyelesaian perkara ini dilakukan sesuai Perja No.15 Tahun 2020 yang mengedepankan hati nurani,” jelas Adre.

Ia menambahkan, tersangka merupakan pelaku pidana pertama kali, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta. Yang terpenting, korban menerima permintaan maaf tersangka dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Perdamaian ini menciptakan ruang harmoni di tengah masyarakat,” tutup Adre.
(RS*).

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *