Hukrim  

Kejati Sumut Geledah Sejumlah Kantor Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1

BLOKBERITA.COM – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1, Kamis (28/8/2025). Aksi penggeledahan  dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry.

Penggeledahan dilakukan di beberapa titik, di antaranya ruang Direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kabupaten Deli Serdang, serta ruangan Komisaris, manajer, hingga gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km.55. Selain itu, penyidik juga mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dan sejumlah kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang berada di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kepala Kejati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 serta penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tertanggal 27 Agustus 2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut, kegiatan itu merupakan tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Agung RI atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui pola kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

“Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Hal itu terkait peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP yang tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas tanah kepada negara,” ujar Husairi.

Ia menambahkan, kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Dugaan pelanggaran itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Selain itu, tim penyidik juga menyoroti adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

Husairi menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menghitung potensi kerugian negara dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kami akan menyampaikan kepada media terkait nilai total aset maupun jumlah yang terlibat setelah penyidikan tuntas,” pungkasnya.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *