Hukrim  

Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Lewat Restorative Justice Hingga Juni 2025

BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menyelesaikan sebanyak 27 perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) hingga Juni 2025. Kasus-kasus tersebut berasal dari 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di bawah wilayah hukum Kejati Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, dalam keterangan persnya, Senin (30/6/2025), menyebutkan bahwa Kejari Samosir menjadi penyumbang terbanyak dengan lima perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020. Syarat utamanya yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, dan kerugian di bawah Rp2,5 juta,” jelas Adre.

Ia menambahkan, sistem pelacakan online digunakan untuk memastikan bahwa tersangka belum pernah memiliki riwayat pidana. Jika diketahui sebaliknya, maka RJ tidak dapat diterapkan.

Adre mencontohkan beberapa kasus seperti penganiayaan ringan antara anggota keluarga yang dinilai lebih tepat diselesaikan melalui jalur damai demi mencegah konflik berkepanjangan.

“Misalnya kasus antara saudara kandung atau ayah dan anak. Bila kasus seperti ini dibawa ke pengadilan dan salah satunya dipenjara, bisa memicu dendam yang tak berkesudahan,” katanya.

Melalui pendekatan RJ, kata Adre, hubungan antara korban dan pelaku dapat diperbaiki dan dikembalikan seperti semula, dengan prinsip utama adalah kesepakatan damai dan janji tidak mengulangi perbuatan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jumlah perkara yang diselesaikan dengan mekanisme ini masih bisa bertambah hingga akhir tahun.

“Penerapan RJ tidak hanya soal aturan, tapi juga tentang hati nurani. Jaksa berperan sebagai fasilitator untuk menggali nilai-nilai lokal dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan humanis,” pungkasnya.
(RS).

Exit mobile version