Hukrim  

Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Nenek terhadap Cucu lewat Restorative Justice

BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyelesaikan perkara pidana penganiayaan yang dilakukan nenek terhadap cucunya melalui mekanisme restorative justice (RJ). Perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan disetujui untuk dihentikan setelah dilakukan ekspose secara daring pada Kamis (7/8/2025) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Ekspose dipimpin Wakil Kepala Kejati Sumut Sofiyan S, SH., MH, didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH., MH, serta para kepala seksi bidang pidana umum. Dalam rapat tersebut, Direktur C pada Jampidum mewakili Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyetujui penyelesaian perkara secara humanis melalui RJ.

Kasus bermula pada Rabu (2/4/25) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara. Tersangka Muliria Harefa alias Ina Fifin yang merupakan nenek korban, mendatangi rumah saksi Yohana Delima alias Ina Ito untuk dipijat oleh saksi Adewina Telaumbanua alias Ina Yamo.

Saat itu, tersangka meminta korban Ayu Telaumbanua (anak di bawah umur) memindahkan barang dagangan di rumah tersangka yang berjarak sekitar 500 meter. Korban menolak dengan alasan masih sakit hati karena tersangka pernah memaki ibunya. Penolakan itu memicu pertengkaran. Tersangka menjambak rambut korban, menampar pipi kanannya, serta mendorongnya ke sudut ruang tamu hingga korban mengalami luka lecet di badan dan pundak.

Atas perbuatannya, tersangka sempat disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa setelah menerima pelimpahan berkas perkara, jaksa fasilitator di Kejari Gunungsitoli melakukan mediasi mengingat hubungan tersangka dan korban adalah nenek-cucu. Hasilnya, kedua pihak sepakat berdamai dan memohon agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.

“Penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan wujud penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan kearifan lokal. Harapannya, hubungan kekeluargaan dapat terjaga dan keharmonisan di masyarakat tetap terpelihara,” pungkasnya. (RS).

Exit mobile version