BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyetujui penyelesaian 18 perkara pidana yang melibatkan 21 tersangka dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Wakajati, Aspidum, serta pejabat utama bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut menggelar ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Dalam gelar perkara itu, Kejati Sumut memaparkan hasil penyelidikan dan dasar permohonan penerapan RJ, yang kemudian mendapat persetujuan dari Jampidum untuk diselesaikan secara non-litigasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kasus yang diajukan melibatkan 21 tersangka yang diduga melakukan pencurian bersama di kawasan bekas pabrik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, pada 20 Juli 2025. Perusahaan tersebut diketahui telah berhenti beroperasi sebelum peristiwa terjadi. Para tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 55 KUHP.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice dilakukan setelah seluruh unsur pertimbangan terpenuhi, termasuk persetujuan dari pihak korban.
“Korban telah menyatakan kesediaannya untuk berdamai, dan para tersangka juga menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan serta meminta maaf secara terbuka di hadapan korban, keluarga, dan tokoh masyarakat,” ujar Husairi dalam keterangan persnya, Senin (6/10/25).
Ia menambahkan, kesepakatan damai tersebut dicapai tanpa syarat, dengan dukungan dari Camat Medan Deli serta tokoh masyarakat setempat yang menilai bahwa penyelesaian secara restorative lebih membawa manfaat bagi kehidupan sosial warga.
“Kebijakan ini sejalan dengan semangat Kejaksaan untuk mengedepankan hati nurani dan memulihkan kembali hubungan harmonis di tengah masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tambahnya
Dengan disetujuinya penyelesaian ini, Kejati Sumut berharap penerapan Restorative Justice dapat menjadi langkah nyata dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis, adil, dan berpihak pada pemulihan sosial.(RS)