Hukrim  

Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Batu Bara

BLOKBERITA.COM – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023. Penahanan dilakukan, Jumat (29/8/2025) setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

Kedelapan tersangka yang ditahan masing-masing adalah M.R.A (Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV. Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV. Bersama), UP (Wakil Direktur CV. Guana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV. Nayla Santika), serta TMR, seorang PNS yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Batu Bara.

Penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kajati Sumut dengan nomor berbeda untuk masing-masing tersangka, seluruhnya tertanggal 29 Agustus 2025. Usai pemeriksaan kesehatan, kedelapan tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan modus yang digunakan para tersangka, yakni dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan, mutu, dan kualitas proyek pembangunan jalan. Meski hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, Dinas PUPR Batu Bara tetap melakukan pembayaran penuh 100 persen.

“Dari penyidikan diperoleh fakta bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum. Akibatnya terdapat kekurangan volume pekerjaan, sementara pembayaran dilakukan seolah sesuai kontrak,” ujar Husairi melalui keterangan tertulis.

Adapun peran masing-masing tersangka berbeda-beda. TMR selaku PPK diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan. Sementara para wakil direktur perusahaan pelaksana proyek diduga mengurangi spesifikasi pekerjaan pada sejumlah ruas jalan di Kabupaten Batu Bara, di antaranya ruas Titi Putih – Pasir Permit, Pasir Permit – Air Hitam, SP Deras – Sei Rakyat, Pasir Putih – Sei Rakyat, Bulan-Bulan – Gambus Laut, Tanjung Tiram – Batas Asahan, serta Kedai Sianam – Simpang Gambus.

Husairi menambahkan, perbuatan para tersangka diyakini menimbulkan kerugian keuangan negara. Dari nilai kontrak sebesar Rp43,7 miliar lebih, jumlah pasti kerugian negara masih menunggu perhitungan ahli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RS)

Exit mobile version