BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.
Kedua tersangka yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Kasus bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menunjukkan realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, sementara pembayaran tetap dilakukan meski tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian sekitar Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari, terhitung mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025.
Kejati Sumut menegaskan, penindakan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.(RS)