BLOKBRRITA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III terkait dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Medan. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejatisu Nomor: B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan, tertanggal 14 Agustus 2025.
Adapun empat anggota DPRD Medan yang dipanggil yakni berinisial, DRS, GL, EA dan SP, seluruhnya merupakan anggota Komisi III DPRD Medan.
Dalam isi surat, Kejatisu meminta bantuan Ketua DPRD Kota Medan untuk menghadirkan keempat legislator tersebut guna dimintai keterangan. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap pengusaha dengan dalih pengurusan perizinan usaha di pajak.
Surat pemanggilan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap para anggota DPRD Medan tersebut.
“Benar, tim Pidsus melakukan permintaan keterangan pada tahap penyelidikan,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Hingga kini, Kejatisu masih melakukan pendalaman terkait dugaan praktik pemerasan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Medan maupun Komisi III mengenai pemanggilan tersebut.