BLOKBERITA.COM – Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan dan menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Tersangka berinisial ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai PPK, ESK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak.
” Dari hasil penyidikan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja (soft drawing) dengan kondisi di lapangan, sehingga terjadi banyak revisi. Selain itu, mutu beton yang digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak didukung dengan Purchase Order (PO),” jelasnya dalam keterangan tertulis pada pers, kemarin.
Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga telah mengalami kerugian keuangan sekitar Rp13 miliar, meskipun nilai kerugian riil masih dalam proses penghitungan oleh ahli. (JJ)












