Hukrim  

Kejatisu Umumkan Penyitaan Uang Rp150 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1

BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar konferensi pers terkait penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pada penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, Rabu (22/10/25). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejatisu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar.

Dalam konferensi pers tersebut, Kajatisu Harli Siregar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) M. Jefry, Kasidik Arifin, Ketua Tim Viktor, dan Kasipenkum Husairi. Mereka menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional 1.

Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejatisu pada hari ini menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150 miliar dari pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, pengembalian uang ini merupakan bentuk kesadaran hukum dan upaya pemulihan keuangan negara yang menjadi fokus Kejatisu dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini menunjukkan adanya kesadaran untuk memulihkan hak negara. Kami tetap berkomitmen tidak hanya menegakkan hukum secara represif, tetapi juga memastikan pemulihan keuangan negara dapat berjalan maksimal,” ujar Harli.

Ia menambahkan, hingga kini penyidik telah menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara penjualan aset tersebut. Proses penyidikan masih terus dilakukan secara intensif oleh tim jaksa penyidik. Selain menegakkan hukum, Kejatisu juga mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang beritikad baik serta keberlangsungan operasional perusahaan terkait.

Harli menegaskan, uang sebesar Rp150 miliar yang telah dikembalikan dan akan disita lalu dititipkan ke rekening penampung lainnya (RPL) di Bank Mandiri Cabang Medan. Ia juga menyampaikan bahwa perhitungan riil kerugian keuangan negara saat ini masih menunggu hasil dari ahli keuangan negara. Jika nantinya nilai kerugian negara lebih besar dari jumlah yang sudah dikembalikan, maka Kejatisu akan tetap melakukan upaya hukum lanjutan untuk menagih sisa kerugian tersebut.

Di akhir pernyataannya, Kajatisu mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berupaya menguasai aset secara tidak sah. “Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan bermartabat,” pungkas Harli.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *