BLOKBERITA.COM – Pihak penasehat hukum (PH) dari tim Hotman Paris 911 Aceh mendampingi keluarga almarhum Hasfiani (37) alias Imam warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang tewas ditembak oknum TNI AL berinisial DI pada Jumat (14/03/2025).
Pendampingan hukum kepada keluarga korban tersebut disampaikan Ketua Tim Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safriza saat konferensi pers di Culture Cafe, Lhokseumawe, Minggu malam (30/03/2025).
” Saat ini saya baru tahap mengambil keterangan dari keluarga korban, baru kemudian hasil dari itu akan dikembalikan ke tim untuk kita analisa seperti apa kasusnya dan pasal apa lebih tepatnya diterapkan kepada pelaku,” ungkapnya.
Dia menambahkan langkah selanjutnya akan diambil terlebih penting yaitu semua alat bukti disebutkan penyidik harus mampu menghadirkan sebagai alat bukti yang sah dalam proses pemeriksaan tersangka dan untuk membantu runtutan persidangan yang dilakukan oleh auditur atau kejaksaan militer.
Sejauh ini, katanya, banyak informasi yang belum lengkap diterima dari keluarga. Seperti jabatan atau pangkat tersangka apakah sudah memiliki legalitas menggunakan senjata di luar institusi.
Jika belum, maka perlu dipertanyakan dari mana dan bagaimana tersangka mendapatkan senjata itu. Sebab, hal tersebut wajib diketahui mengingat usia tersangka DI yang berpangkat Kelasi Dua (KLD) itu baru 22 tahun.
” Kita tidak berbicara ada aktor intelektual di belakangnya, tapi mental pelaku luar biasa. Apakah ini mental sendiri atau ada dukungan pihak lain untuk membunuh korban,” tuturnya.
Dari keterangan pihak keluarga korban, tambahnya, dapat diambil kesimpulan jika insiden tersebut memang sudah direncanakan. Dia berharap proses hukum tetap transparan, mengingat pelakunya dari lembaga negara.
Dibagian lain, sepupu korban, Mujiburrahman yang didampingi adik ipar Safrul, mengatakan langkah-langkah atau upaya hukum selanjutnya akan diserahkan kepada penasihat atau kuasa hukum.
” Kami ucapkan terima kasih kepada Haji Uma selaku perwakilan di pusat dalam hal mendampingi keluarga korban. Dari hari pertama kami sudah mengarah untuk meminta bantuan agar direkomendasi penasihat hukum,” ucapnya.
Sementara itu, anggota DPD Republik Indonesia Sudirman alias Haji Uma mengatakan usai menerima surat permintaan dari keluarga untuk membantu pendampingan hukum. Dia selaku Komite I yang membidangi tentang politik, hukum dan keamanan berkewajiban dan berhak membantu masyarakat agar mendapatkan keadilan.
Dia mengatakan bahwa keluarga korban tidak terlalu familiar dengan pengacara yang ada di Aceh. Karena itu, dirinya lalu berkomunikasi dengan Ketua Tim Hotman 911 Aceh untuk membantu pendampingan hukum terhadap keluarga Hasfiani.
” Beliau menyanggupi dan akan membantu keluarga korban serta mengadvokasi untuk mendapatkan keadilan,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, berharap kerja sama yang berjalan saat ini mampu membuka tabir, mengingat ada hal yang hanya bisa dikomunikasikan oleh pengacara saja, yakni gelar perkara, proses hukum dan sebagainya.
” Semoga kasus ini terbuka, serta transparan. Penyidik juga diharapkan kooperatif menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Kita juga meminta Panglima TNI untuk merapikannya jika ada hal yang tidak benar,” pungkasnya. (J J)