Kepala BNN RI: Pemakai Narkoba Cuma Korban Kejahatan, Hanya Perlu Direhab

Kepala BNN RI: Pemakai Narkoba Cuma Korban Kejahatan, Hanya Perlu Direhab
Komjen Marthinus saat beri keterangan pada pers. (foto : dok)

BLOKBERITA. COM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Marthinus Hukom, menyatakan bahwa pihak dan anggotanya tidak akan pernah menangkap maupun memproses hukum terhadap para pengguna narkoba.

” Jangankan artis, seluruh pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, ( untuk pengguna narkoba) harus dibawa ke rehabilitasi,” ujarnya pada pers usai memberi kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana pada Selasa lalu (15/07/2025).

Selain itu, dia juga mendorong masyarakat agar melaporkan segera jika ada keluarga atau kenalan yang memakai narkoba serta memastikan mereka tidak akan diproses hukum.

” Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silahkan dilapor,” imbuhnya.

” Tolong dicatat, tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba main-main, dia akan berhadapan dengan hukum,” tambahnya.

Menurut dia, bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan undang-undang. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang bisa dimanfaatkan oleh para pengguna untuk menjalani pengobatan.

” Pengguna narkoba adalah korban kejahatan dan karena sebagai korban, mereka hanya bermasalah secara moral,” pungkasnya. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *