BLOKBERITA. COM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Marthinus Hukom, menyatakan bahwa pihak dan anggotanya tidak akan pernah menangkap maupun memproses hukum terhadap para pengguna narkoba.
” Jangankan artis, seluruh pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, ( untuk pengguna narkoba) harus dibawa ke rehabilitasi,” ujarnya pada pers usai memberi kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana pada Selasa lalu (15/07/2025).
Selain itu, dia juga mendorong masyarakat agar melaporkan segera jika ada keluarga atau kenalan yang memakai narkoba serta memastikan mereka tidak akan diproses hukum.
” Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silahkan dilapor,” imbuhnya.
” Tolong dicatat, tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba main-main, dia akan berhadapan dengan hukum,” tambahnya.
Menurut dia, bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan undang-undang. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang bisa dimanfaatkan oleh para pengguna untuk menjalani pengobatan.
” Pengguna narkoba adalah korban kejahatan dan karena sebagai korban, mereka hanya bermasalah secara moral,” pungkasnya. (JJ)