BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan 2023 dengan total kerugian negara sekitar Rp826.753.673.
Kepala Kejari Belawan melalui Kasi Intel, Daniel Setiawan Barus, SH, menjelaskan penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025. Sementara penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-01/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, berlaku selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 September 2025.
“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta, Kota Medan. Pertimbangan penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, di antaranya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta untuk memperlancar proses persidangan,” jelas Daniel.
Dalam sangkaan jaksa, perbuatan Reny Agustina melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, ia juga dijerat Pasal 3 undang-undang yang sama.
Sebagai kepala sekolah, Reny memiliki tanggung jawab penuh atas penggunaan dana BOS. Namun, penggunaan dana tahun anggaran 2022 dan 2023 dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 63 Tahun 2022 serta perubahannya pada No. 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Berdasarkan data, SMAN 16 Medan Marelan menerima dana BOS sebesar Rp1.476.030.500 pada tahun 2022 dan Rp1.525.600.000 pada tahun 2023, dengan total lebih dari Rp3 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp826 juta.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp826.753.673. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Daniel.
Kejari Belawan menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional. Penahanan Reny Agustina menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi di sektor pendidikan, khususnya pengelolaan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri.