Hukrim  

Kepsek SMAN 19 Medan Ditahan, Dugaan Korupsi Dana BOS Rp772 Juta Mengguncang Dunia Pendidikan Sumut

BLOKBERITA.COM – Dunia pendidikan di Sumatera Utara kembali diguncang kasus korupsi. Setelah sebelumnya menahan Kepala SMAN 16 Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kini resmi menahan Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.

Renata diduga menyelewengkan anggaran senilai Rp772.711.214 dari total dana BOS yang diterima SMAN 19 Medan sebesar Rp3,59 miliar. Alih-alih digunakan untuk kepentingan pendidikan, dana tersebut justru ditilep untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejari Belawan, Samiaji Zakaria SH MH, melalui Kasi Intelijen Daniel Setiawan Barus SH, menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan pada Selasa (9/9/2025).

“Penetapan dan penahanan tersangka inisial RN dalam perkara tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023 sesuai surat perintah penetapan tersangka nomor: Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025,” kata Daniel dalam keterangan pers.

Renata kemudian dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print-02/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. Penahanan berlaku selama 20 hari, mulai 9 September hingga 28 September 2025.

Daniel menegaskan, langkah penahanan diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Perbuatan Renata dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait di KUHP.

Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOS.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 19 Medan maupun pejabat Dinas Pendidikan Sumut dan Pemprov Sumut enggan memberi komentar. Konfirmasi yang dilayangkan media ini tidak direspons oleh Kepala SMAN 19 Medan saat ini, Elvi Yulianti, maupun Kabid SMA Disdik Sumut, Basir Hasibuan, serta Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap.

Kasus ini semakin menegaskan pesan tegas Presiden Prabowo Subianto pada ribuan guru di Jakarta International Expo (JIExpo), 22 Agustus 2025 lalu, yang meminta agar kebocoran anggaran pendidikan segera dihentikan.(RS)

Exit mobile version