Hukrim  

Ketua dan Seorang Anggota Komisi 3 DPRD Medan Penuhi Panggilan Penyidik Kejatisu

BLOKBERITA.COM – Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo TR Pardede, bersama rekannya sesama anggota Komisi 3, Eko, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (26/8/2025). Keduanya sebelumnya absen dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Jumat (22/8/2025) tanpa memberikan keterangan resmi.

Kepastian kehadiran Salomo dan Eko dibenarkan oleh Plh Kasi Penkum Kejatisu, M. Husairi. “Benar, hari ini mereka hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan. Menurut Husairi, proses pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung cukup lama, yakni sekitar 6,5 jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Selama pemeriksaan, masing-masing legislator dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dengan dua anggota Komisi 3 DPRD Medan lainnya, yakni Sekretaris Komisi David Roni Sinaga dan anggota Godfried Lubis, yang telah diperiksa sebelumnya pada Kamis (21/8/2025). Saat itu, David dan Godfried hanya menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam dengan 17 pertanyaan dari penyidik.

Pemanggilan keempat anggota DPRD Medan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan. Modus yang diduga dilakukan yakni dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan kelengkapan izin berusaha dan pajak.

Dasar pemanggilan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025. Dalam surat tersebut, Kejatisu menekankan perlunya klarifikasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan praktik pemerasan yang menyeret para wakil rakyat tersebut.

Ketika ditanya soal kemungkinan adanya pihak lain, baik dari legislatif maupun eksekutif, yang akan turut dimintai keterangan dalam perkara ini, Husairi masih enggan memberikan kepastian. Ia hanya menjawab singkat, “Nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya ya, Bang,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan sekaligus anggota dewan yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi untuk kepentingan masyarakat. Publik kini menunggu langkah Kejatisu dalam mengusut dugaan praktik pemerasan tersebut, apakah akan berlanjut ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka, atau berhenti pada tahap klarifikasi. (RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *