Ketua DPRD Kota Medan Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Medan Deli

BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Sidomulya, Lingkungan 24, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu (26/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya peran bersama dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal di Kota Medan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Medan Deli, Firza Putra, menekankan pentingnya partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam membangun tatanan kesehatan yang berkualitas. Menurutnya, tanggung jawab kesehatan tidak hanya berada di pundak pemerintah atau pihak swasta, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama masyarakat. “Salah satu cara sederhana untuk mewujudkan lingkungan sehat adalah menjaga kebersihan. Dengan lingkungan yang bersih, kesehatan masyarakat akan lebih terjaga,” ujarnya. Firza berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan masyarakat mengenai sistem kesehatan di Kota Medan serta mendorong perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam kesempatan itu, Wong Chun Sen juga menyampaikan imbauan Wali Kota Medan tertanggal 20 Oktober 2025 mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Medan, tercatat 25.715 kasus ISPA pada Agustus 2025, dan meningkat menjadi 30.952 kasus pada September 2025. “Data ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu lebih memperhatikan kesehatan diri dan lingkungan, terutama dalam menghadapi cuaca yang tidak menentu,” kata Wong.

Lebih lanjut, Wong menjelaskan bahwa sistem kesehatan merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya secara terpadu dan saling mendukung untuk menjamin derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi seluruh masyarakat sebagai bagian dari kesejahteraan umum. “Upaya kesehatan mencakup pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan, serta pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Perwakilan dari Dinas Sosial, Fanni, turut menjelaskan bahwa saat ini pelayanan kesehatan di Kota Medan telah menggunakan sistem Universal Health Coverage (UHC). Ia menegaskan, masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar tunggakan BPJS tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan melalui program UHC, meskipun kewajiban pembayaran tunggakan tetap berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan antusias dan mendapat apresiasi dari warga yang hadir, karena memberikan pengetahuan langsung mengenai kebijakan dan layanan kesehatan yang dapat diakses masyarakat Kota Medan.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *