Ketua DPRD Medan Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kecamatan Medan Tembung

BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (24/8/2025) di Jalan Ampera No. 32, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, dengan dihadiri masyarakat, tokoh pemuda, serta perangkat pemerintahan setempat.

Camat Medan Tembung yang diwakili Kasi Sarana dan Prasarana, Razif menyampaikan bahwa lahirnya Perda ini berangkat dari kepedulian Pemko Medan dan DPRD terhadap masa depan anak-anak. Menurutnya, anak merupakan investasi yang menentukan arah pembangunan di masa mendatang. “Kalau kita ingin melihat masa depan bangsa, lihatlah anak-anak yang ada di sekitar kita. Itulah masa depan yang harus dijaga dan tidak boleh kita hakimi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perda ini adalah usaha bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Medan untuk memastikan hak-hak anak terlindungi, baik melalui kebijakan, pendidikan keluarga, maupun dukungan sosial dari masyarakat.

Dalam pemaparannya, Wong Chun Sen menjelaskan beberapa persoalan serius yang diatur dalam Perda, di antaranya perlindungan terhadap anak jalanan, penanganan anak yang terpapar HIV/AIDS sejak dalam kandungan, hingga tindak kekerasan terhadap anak. “Setiap bentuk kekerasan terhadap anak bisa dipidanakan. Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan nilai-nilai UUD 1945 dan Pancasila. Karena itu, tanggung jawab orang tua sangat besar dalam membentuk anak-anak yang berakhlak mulia,” tegas Wong.

Wong juga menyinggung konsep Kota Layak Anak yang menjadi salah satu tujuan jangka panjang. Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting, misalnya dalam memberikan penyuluhan serta tidak melakukan tindakan ancaman atau diskriminasi terhadap anak.

Sementara itu, Torang J Siregar dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Medan mencatat, sejak tiga tahun terakhir terdapat 63 kasus kekerasan terhadap anak, dan 15 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama DPRD juga menyediakan layanan konseling psikologis gratis bagi anak-anak korban kekerasan, sebuah program yang digagas langsung oleh Wong Chun Sen.

“Perda ini lahir bukan hanya sebagai aturan tertulis, tetapi menjadi instrumen nyata untuk memastikan setiap anak di Kota Medan bisa hidup lebih aman, terlindungi, dan tumbuh sesuai hak-haknya,” pungkasnya (RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *