Medan  

Ketua DPRD Medan Hadir di Kejati Sumut

BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.PdB, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (22/9/2025). Kehadiran Wong di kantor Kejati Sumut bertujuan untuk dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III DPRD Medan.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan, Wong dijadwalkan hadir sejak pagi, namun baru tiba sekitar pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari.

“Benar, Ketua DPRD Medan hari ini dimintai keterangannya terkait Komisi III DPRD Medan. Pemeriksaan berlangsung sejak sore hingga sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Husairi.

Ia menambahkan, pemeriksaan Wong merupakan rangkaian tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Medan juga telah dipanggil dan diperiksa penyidik Pidsus terkait hal serupa.

Usai menjalani pemeriksaan, Wong Chun Sen mengatakan kepada wartawan mengenai kehadirannya di Kejati Sumut. Menurutnya, pemanggilan tersebut semata-mata untuk memberikan klarifikasi seputar tupoksi dirinya sebagai Ketua DPRD Medan, sekaligus kaitannya dengan Komisi III.

“Seharusnya saya hadir pada pagi hari, namun karena ada kesibukan, saya baru bisa hadir sore. Keterangan yang diminta penyidik seputar tugas pokok dan fungsi saya sebagai Ketua DPRD Medan serta terkait Komisi III,” ujar Wong.

Terkait substansi pemeriksaan, Wong menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut. Ia menegaskan siap bekerja sama dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya menghormati prosedur yang dijalankan oleh Kejaksaan. Apa yang ditanyakan saya jawab sesuai kapasitas saya. Untuk hasil pemeriksaan tentu menjadi kewenangan penyidik,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap pimpinan dewan ini menambah daftar panjang anggota DPRD Medan yang dipanggil Kejati Sumut dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, pihak Kejati belum memberikan keterangan detail mengenai materi perkara yang tengah didalami.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan Wong Chun Sen disebut masih sebatas klarifikasi atas tupoksi kedewanan. Kejati Sumut memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (RS).

Exit mobile version