Ketua DPRD Medan Sosialisasikan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum

BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sosialisasi berlangsung, Minggu (28/9/2025) di Jalan Timor Medan. Dalam kegiatan pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan bersama DPRD Medan dan Pemerintah Kota Medan.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Medan Timur yang diwakili Fatmila Lubis mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi menjaga ketertiban di wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya peran warga bersama aparat kecamatan dan kelurahan dalam menciptakan suasana kondusif.

“Setiap lingkungan tanpa kecuali wajib memiliki pos kamling. Dengan begitu masyarakat dapat membantu kepala lingkungan menjaga keamanan. Kita berharap kondisi tetap aman meski beberapa waktu lalu sempat terjadi gejolak demonstrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban umum. Ia menyinggung insiden aksi unjuk rasa yang berujung pembakaran sebagai contoh akibat kelalaian dalam memelihara ketertiban.

“Ketertiban umum adalah keadaan aman dan damai, bebas dari gangguan yang menimbulkan kekacauan. Bila tidak dijaga, maka yang dirugikan adalah masyarakat sendiri. Bahkan gangguan sekecil hiburan malam yang bising pun sudah melanggar ketertiban umum karena mengganggu kenyamanan warga sekitar,” tegas Wong.

Ia juga memaparkan berbagai bentuk ketertiban yang diatur dalam perda, mulai dari tertib jalur hijau, tertib perizinan bangunan, tertib sungai, tertib kependudukan, hingga tertib sosial dan sekolah. Menurutnya, pelanggaran ketertiban umum seperti perjudian dan praktik asusila harus dicegah sejak dini agar tidak merusak tatanan masyarakat.

Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan, Bertua Simanjuntak, dalam sambutannya menjelaskan bahwa instansinya kini juga menangani penerangan jalan setelah bergabung dengan Dinas Pertamanan. Dishub, katanya, menyediakan layanan pengaduan masyarakat terkait lampu jalan, lampu lalu lintas, serta persoalan parkir yang sering menjadi keluhan warga.

Sementara itu, perwakilan Satpol PP Kota Medan, Muhammad Farhan, menegaskan pihaknya terus memprioritaskan penegakan perda terkait ketentraman dan ketertiban umum. “Kami berkomitmen agar masyarakat bisa hidup aman dan tenang. Semua aturan sudah jelas diatur, tinggal bagaimana masyarakat ikut menumbuhkan kesadaran untuk mematuhinya,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, DPRD Medan berharap masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban, demi terciptanya suasana yang kondusif di Kota Medan.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *