Ketua DPRD Medan Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ingatkan Pentingnya Kesadaran Kolektif

BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Jalan Cemara Lingkungan III, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Minggu (28/9/2025).

Acara ini merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan bersama DPRD Medan dan Pemerintah Kota Medan. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Camat Medan Timur, Zainal Abidin, yang menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD dalam mendekatkan informasi perda kepada masyarakat.

“Kami berharap apa yang disampaikan Bapak Ketua DPRD Medan dapat bermanfaat dan dipahami masyarakat, sehingga aturan ini benar-benar dijalankan bersama demi kebaikan lingkungan,” ujar Zainal.

Dalam paparannya, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menegaskan pentingnya kesadaran kolektif warga dalam menjaga ketertiban umum. Ia mencontohkan, insiden aksi unjuk rasa yang berujung pembakaran menjadi bukti nyata akibat kelalaian dalam memelihara ketertiban.

“Ketertiban umum adalah keadaan aman dan damai, bebas dari gangguan yang menimbulkan kekacauan. Bila tidak dijaga, yang dirugikan adalah masyarakat sendiri. Bahkan gangguan sekecil hiburan malam yang bising pun sudah termasuk pelanggaran ketertiban karena mengganggu kenyamanan warga sekitar,” tegas Wong.

Ia juga memaparkan cakupan aturan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021, di antaranya tertib jalur hijau, tertib perizinan bangunan, tertib sungai, tertib kependudukan, hingga tertib sosial dan sekolah. Pelanggaran seperti perjudian, pungutan liar, hingga praktik asusila harus dicegah sejak dini agar tidak merusak tatanan masyarakat.

Selain itu, Wong mengingatkan masyarakat tentang aturan tertib wisata, kesehatan, hingga kependudukan. “Setiap tamu yang datang ke lingkungan wajib dilaporkan ke kepala lingkungan dalam waktu 1×24 jam,” jelasnya.

Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan, Bertua Simanjuntak, turut menyampaikan layanan call center pengaduan masyarakat terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU), lampu lalu lintas, serta pelanggaran parkir liar. “Kami siap menindaklanjuti laporan masyarakat agar tercipta ketertiban di jalan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Satpol PP Medan, Janpiter Sinaga, menambahkan imbauan agar warga tidak menaruh material bangunan di badan jalan serta membatasi hiburan pesta hingga pukul 24.00 WIB. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat tawuran.

“Kami minta masyarakat saling menjaga dan mengawasi lingkungan. Ketertiban dan ketentraman hanya bisa tercapai bila semua pihak terlibat aktif,” ujarnya.

Dengan sosialisasi ini, DPRD Medan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penerapan perda demi terciptanya Kota Medan yang aman, tertib, dan nyaman.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *