BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen M.Pd.B melaksanakan sosialisasi peraturan daerah Kota Medan no. 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Minggu (9/3/2025) di Jalan Sei Kera No. 132 Kel. Pandau Hilir Kec. Medan Perjuangan.
Wong mengatakan fungsi anggota Dewan Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah. Salah satunya
yang berkaitan dengan perlindungan anak adalah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Medan.
Menurut Wong Chun Sen, perlunya Perda No. 6 Tahun 2023 ini disosialisasikan kepada masyarakat agar memahami hak anak dan perlindungan anak, dimata hukum serta tanggung jawab orangtua untuk memenuhi kebutuhan hidup anak yang layak. Selain itu, sebut Wong, pemerintah juga turut berperan sebagai penyelenggara perlindungan anak. Dalam hal ini, pembinaan koordinasi, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak.
“Dengan adanya Perda No. 6 Tahun 2023 ini, akan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, ” sebut politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini.
Lebih lanjut dikatakan Wong, anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, atas identitas sejak lahir, dan status kewarganegaraan, beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orangtua atau wali.
Wong juga mengharapkan para orangtua untuk mewajibkan anak-anaknya menghormati orangtua, wali dan guru, mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman, menunaikan ibadah sesuai ajaran agama dan kepercayaan serta melaksanakan etika dan akhlak mulia sesuai pasa 6 Bab III meliputi hak dan kewajiban anak.
Dikatakan Wong , pada Perda No. 6 Tahun 2023, disebut juga kewajiban dan tanggung jawab orangtua dan keluarga. Pada pasal 13 ayat 1, sambung Wong, hak atas nama sebagai identitas anak harus diberikan sejak kelahiran anak dan diberikan nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir, paling sedikit dua kata dan dituangkan pada akta kelahiran.
“Anak berhak untuk memperoleh gizi yang baik sejak masih dalam kandungan, balita, kanak-kanak dan remaja. Pemerintah sesuai pasal 23 menyebut wajib menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak tanpa ada diskriminasi,,” sebut Wong.
Pentingnya Perda No. 6 Tahun 2023 disosialisasikan sebab, pemerintah wajib melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah untuk menjamin pemenuhan gak anak.
“Kebijakan pengembangan kota layak anak dalam rangka pemenuhan hak anak secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. Konsep kota layak anak menyangkut dengan tujuan, strategi dan peranan para pihak terkait hak anak, ” pungkas Wong.
(RS).