BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menerima audiensi perwakilan Kementerian Agama untuk umat Katolik Kota Medan bersama Dinas Pendidikan Kota Medan, didampingi Anggota Komisi II DPRD Medan Hendri Jhon Hutagalung, Senin (26/1/2026), di ruang kerja Ketua DPRD Medan.
Audiensi tersebut membahas persoalan minimnya ketersediaan guru agama Katolik di sekolah-sekolah negeri di Kota Medan. Padahal, negara secara resmi mengakui enam agama, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, sehingga setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Perwakilan Kementerian Agama untuk Katolik Kota Medan menyampaikan bahwa kehadiran mereka bertujuan menyampaikan aspirasi umat Katolik berdasarkan hasil pendataan di lapangan. Dari data yang dihimpun, masih banyak sekolah di Kota Medan yang memiliki peserta didik beragama Katolik, namun tidak tersedia guru agama Katolik. Kondisi tersebut menyebabkan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan agama Katolik belum terpenuhi secara optimal.
Disebutkan pula bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2007, kewenangan pengadaan guru berada di pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihak Kementerian Agama Katolik berharap Pemerintah Kota Medan dapat segera mengambil langkah konkret dalam pengadaan guru agama Katolik di sekolah-sekolah, baik tingkat SD maupun SMP.
Pastor Sampang Tumanggor dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa akibat minimnya jumlah guru agama Katolik, banyak siswa Katolik yang akhirnya mengikuti pelajaran agama Kristen Protestan di sekolah. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bagi peserta didik karena tidak mendapatkan pengajaran sesuai dengan ajaran dan doktrin Katolik. Ia menegaskan bahwa pendidikan agama memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan iman anak sejak dini.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan menjelaskan bahwa pengadaan guru agama didasarkan pada data kebutuhan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan diusulkan langsung oleh pihak sekolah. Saat ini, pengadaan guru agama masih dalam tahap perencanaan. Dinas Pendidikan juga berencana turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi kebutuhan riil guru agama Katolik di sekolah-sekolah. Mereka mengakui bahwa jumlah guru agama Katolik di Kota Medan memang masih sangat terbatas.
Data yang disampaikan menyebutkan bahwa saat ini jumlah guru agama Katolik di Kota Medan sebanyak 35 orang untuk jenjang SD dan SMP, yang sebagian besar diangkat oleh Kementerian Agama pada tahun 2000. Dari jumlah tersebut, dua orang akan memasuki masa pensiun pada tahun ini. Adapun status kepegawaiannya terdiri dari 4 orang PNS dan 8 orang PPPK.
Dalam audiensi tersebut, Wong Chun Sen Tarigan sempat mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar. Ia menilai kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan sangat penting dalam pertemuan strategis seperti ini. Wong terlihat kecewa karena undangan resmi dari Ketua DPRD Medan tidak dihadiri langsung oleh kepala dinas terkait.
Menanggapi hal tersebut, Wong menegaskan akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan untuk membahas persoalan ini secara lebih serius. Ia menekankan bahwa aspirasi masyarakat Katolik terkait pemenuhan guru agama Katolik di sekolah harus mendapat perhatian dan solusi nyata dari pemerintah daerah.(RS)












