Ketua Komisi IV DPRD Medan : Segera Panggil Pemilik Bangunan di Gang Anjelir Kelurahan Sei Sikambing C2

BLOKBERITA.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan akan segera memanggil pemilik bangunan yang berada di Gang Anjelir, kelurahan Sei Sikambing C2 Kecamatan Medan Helvetia pada rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV.

Menurut Paul, hal ini dia lakukan berdasarkan pengaduan yang diterima dari warga masyarakat. Apalagi, diketahui bangunan ruko sembilan pintu lantai dua itu ternyata saat dibangun sama sekali tidak ada mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung kepada dinas Perkimtaru Kota Medan.

“Kita mendapat pengaduan, jika bangunan ruko sembilan pintu dua lantai telah terbangun 65 persen namun saat diberitakan di media dan diadukan warga, terkuak bahwa pemilik bangunan belum ada mengantongi izin PBG, tentunya ini akan menjadi perhatian serius kami selaku konterpart yang membidangi, “ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Medan ini, Jumat (30/5/25) melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Paul Mei Anton mengaku, meskipun dikabarkan pembangunan ruko 9 pintu lantai dua yang terletak di Jalan Anjelir sedang tidak dalam proses pembangunan, namun, karena sudah ada pengaduan dan muncul pemberitaan di berbagai media, sehingga pemilik bangunan harus dapat mengklarifikasikan hal itu kepada Komisi IV DPRD Kota Medan. “Apakah sudah mengurus izin atau hanya untuk mendinginkan situasi karena sudah ramai diberitakan dan telah menjadi perhatian publik, “kata nya.

Sementara, Lurah Sei Sikambing C2, David Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati pemilik bangunan untuk mengurus perizinan sebelum bangunan selesai.

” Kalau kami hanya menghimbau dan hanya sebatas itu bang, untuk eksekusi adalah wewenang dari Dibas Perkimtaru dan Satpol PP Kota Medan, “kata Lurah Sei Sikambing C2 baru baru ini.

Sementara, Kabid Pengawasan dan PBG Perkimtaru Medan, Affan mengatakan sudah mengetahui informasi terkait keberadaan bangunan dan akan melakukan pengecekan ke lokasi.

Sebelumnya, diberitakan, bangunan ruko sembilan pintu berlantai dua yang terletak di Jalan Anjelir Kelurahan Sei Sikambing C2 kecamatan Medan Helvetia telah berdiri, namun dugaan kuat pemilik bangunan belum pernah mengurus Izin PBG.

Kabar yang diterima, bahwasanya bangunan itu akan dijadikan kantor radio swasta sekaligus rumah para pekerjanya. Terlepas dari fungsi peruntukannya sesuai Perwal No. 49 Tahun 2023 bahwa pemilik bangunan terlebih dahulu mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung sebelum mendirikan banguan, karena PBG berfungsi sebagai alat pengawasan untuk memastikan bahwa pembangunan gedung sesuai dengan rencana tata ruang dan tata bangunan yang berlaku, serta memberikan perlindungan hukum kepada pemilik bangunan.
(RS*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *