BLOKBERITA.COM – Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang (preman) terhadap jurnalis Mistar.id, Deddy Irawan saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Peristiwa tersebut pada Selasa (25/02/2025). Dari kronologis didapat KKJ Sumut, bahwa intimidasi itu mengarah pada tindakan premanisme ketika Deddy melakukan peliputan sidang kasus penipuan modus agensi artis dengan terdakwa Desiska boru Sihite di ruang sidang Cakra VI PN Medan.
Sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa, Deddy mengambil momen dokumentasi dan duduk di kursi pengunjung sidang.
Tak lama, dia dipanggil sekelompok pria yang diduga preman pengawal terdakwa Desiska boru Sihite. Namun dia mengacuhkan panggilan tersebut dengan melanjut peliputan.
Hingga akhirnya, Panitera Pengganti PN Medan bernama Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang. Setelah di pintu luar ruang sidang, langsung dikepung sejumlah preman tersebut.
Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan. Lalu, pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam sidang itu lantas menanyakan soal izin pengambilan foto, hingga data dirinya.
Dia menunjukkan identitas ID Card Pers sambil memperkenalkan diri sebagai wartawan yang biasa melakukan peliputan di PN Medan.
Menurutnya, para preman itu termasuk Panitera Pengganti bernama Sumardi memaksa untuk menghapus foto. Padahal, sidang tersebut terbuka untuk umum.
Tidak hanya dipaksa untuk menghapus foto, para preman itu juga mencoba merampas gawai milik Deddy. Karena dia sendirian tak bisa melawan dan pasrah foto liputannya dihapus paksa.
Perbuatan para preman itu jelas bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40/2009. Bahwa Pers tidak dikenakan penyensoran. Bahkan, dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik, diancam dengan pidana penjara sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/2009.
” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Terkait hal itu, KKJ Sumut menyatakan sikap yakni, 1. Mengecam tindak intimidasi dan perintangan yang dialami Deddy Irawan. Karena perbuatan para pelaku bertentangan dengan UU Pers No 40/1999.
2. Mendesak Kapolda Sumut/Kapolrestabes Medan beserta jajaran mengusut tuntas kasusnya dan menangkap para pelaku.
3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput dilapangan, khususnya pada kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
5. Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, ” Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
Sebagai catatan bahwasanya Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) merupakan perhimpunan lembaga yang terdiri dari organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara.
Lalu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Sumatera Utara (FJPI Sumut), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS) Sumut dan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bahkumsu). (JJ)