Kokain 4 Milyar Rupiah Diungkap Polres Aceh Tamiang

Kapolres saat jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis kokain. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang Polda Aceh mengungkap kasus narkotika jenis kokain bernilai empat milyar rupiah.

Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan satu pelaku dengan barang bukti berupa kokain seberat dua kilogram.

” Alhamdulillah, kita telah mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar, yaitu berupa kokain seberat dua kilogram. Nilainya ditaksir mencapai empat milyar,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi dalam jumpa persnya di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang pada Selasa (07/01/2025).

Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya pria berinisial M (34) yang akan mengantar narkotika jenis kokain menggunakan sepeda motor ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu malam (29/12/2024).

Dari informasi itu, personil Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Kasat AKP Erwo Guntoro, lalu melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi, petugas langsung menangkap dan menginterogasi pelaku.

” Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku M, yang ikut didampingi oleh perangkat desa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kokain yang disimpan dalam jerigen bekas oli. Pelaku M juga mengaku, bahwa kokain tersebut didapat dari pria berinisial Z yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro, menyebutkan penangkapan narkotika jenis kokain itu merupakan yang pertama kali di Aceh Tamiang. Karena, kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka di Aceh.

” Dengan pengungkapan ini, akan menjadi pembuka pintu untuk dapat terus dilakukan pengembangan. Karena pengungkapan ini yang pertama, tentu saja akan terus dikejar, sehingga pemasok bisa kita ungkap dan kita tangkap,” ungkapnya.

Dia merinci bahwa dari pelaku M yang ditangkap turut disita barang bukti berupa satu plastik bening klip merah berisi serbuk kokain dengan berat 0,71 gram, satu plastik bening berisi serbuk putih kokain yang bertulisan FEDEX dan satu plastik bening berisi serbuk putih kokain yang terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan berat 2.244 gram.

Selain itu, juga turut diamankan satu sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi serta satu jerigen bekas oli.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar. (ZFH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *