BLOKBERITA.COM – Komisi IV DPRD Kota Medan mengusulkan agar Pemerintah Kota Medan menganggarkan pengadaan 2.001 unit becak sampah guna mengatasi persoalan penumpukan sampah, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk yang belum terjangkau armada pengangkut berukuran besar. Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dari tingkat lingkungan.
Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius, dalam rapat evaluasi anggaran Triwulan IV bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja Komisi IV DPRD Medan, Senin (5/1/2026). Dalam rapat itu, Antonius menyoroti keterbatasan armada pengangkut sampah antarlingkungan yang masih menjadi penyebab utama menumpuknya sampah di sejumlah wilayah Kota Medan.
Menurut Antonius, masih banyak kawasan permukiman, terutama yang memiliki akses jalan sempit dan tingkat kepadatan penduduk tinggi, tidak dapat dijangkau truk pengangkut sampah. Akibatnya, sampah rumah tangga kerap menumpuk dan mengganggu kebersihan serta kesehatan lingkungan.
“Armada pengangkut sampah belum mampu menjangkau seluruh kawasan, terutama daerah sempit dan padat penduduk. Kondisi ini perlu segera diatasi dengan solusi yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem ini menjelaskan, secara ideal setiap lingkungan di Kota Medan memiliki minimal satu unit becak sampah. Saat ini, Kota Medan tercatat memiliki 2.001 kepala lingkungan, sehingga jumlah tersebut dinilai sebagai kebutuhan yang realistis dan proporsional.
Becak sampah, lanjut Antonius, berperan penting dalam mengangkut sampah dari rumah warga ke tempat penampungan sementara maupun fasilitas pengolahan. Penguatan armada di tingkat lingkungan dinilai sejalan dengan rencana besar Pemko Medan dalam menerapkan sistem pengelolaan sampah terpadu.
Selain itu, Antonius juga menyinggung rencana kerja sama Pemko Medan dengan pemerintah pusat dan pihak ketiga dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy. Ia menekankan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kesiapan sistem pengangkutan sampah dari hulu hingga hilir.
“Jika pengolahan sampah menjadi energi sudah direncanakan, maka sistem pengangkutan dari sumber sampah harus benar-benar siap dan terintegrasi,” katanya.
Antonius turut meminta Pemko Medan memperhatikan ketersediaan anggaran operasional, termasuk bahan bakar dan perawatan armada pengangkut sampah di tingkat kecamatan dan kelurahan, agar armada yang tersedia dapat beroperasi secara optimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Malrabayana, mengatakan Pemko Medan saat ini tengah menjalin kerja sama investasi pengolahan sampah dengan Kabupaten Deli Serdang. Kerja sama tersebut ditargetkan menghasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah pada 2027 hingga 2028.
Melvi mengungkapkan, Kota Medan menghasilkan sekitar 1.700 hingga 1.800 ton sampah per hari. Jumlah tersebut dinilai mencukupi sebagai bahan baku pengolahan sampah, terlebih jika dikombinasikan dengan pasokan dari Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, Pemko Medan juga telah memperoleh tambahan lahan seluas 4,98 hektare di Kelurahan Terjun untuk mendukung kapasitas pembuangan dan pengolahan sampah. Pengangkutan sampah ke lokasi pengolahan direncanakan mulai April 2026, setelah proses pematangan lahan rampung.(RS)












