BLOKBERITA.COM – Pihak Polres Langkat tetap konsisten dalam menunjukkan komitmennya guna pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Buktinya, kemarin malam, dari petugas Satres Narkoba telah menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita hampir satu kilogram sabu.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo membenarkan hal itu pada Rabu (20/08/2025). Dia menyebut bahwa pengungkapan kasusnya sebelum pihak Polda Sumatera Utara menggelar press release di Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
” Keberhasilan kami yang terbaru, tadi malam, Selasa (19/08/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satres Narkoba telah mengungkap peredaran sabu kurang lebih seberat 1 Kg, di Jalinsum sekitar Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” katanya pada wartawan.
Menurut dia, tak terlepas dari Kasat Narkoba AKP Rudi Saputra yang sebelumnya menerima informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya akan ada melintas seorang pria yang diduga sedang membawa narkoba.
” Dari informasi tersebut, Kasat Narkoba lalu bersama dengan anggota melakukan penyetopan terhadap salah satu kendaraan L300 di Jalinsum Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura,” ungkapnya.
Selanjutnya, tambah Kapolres, petugas kemudian meminta izin kepada supir agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang yang ada di kendaraan tersebut.
” Saat kami melakukan pemeriksaan di sana, ada satu penumpang yang menggunakan tas samping abu-abu, di dalamnya kita temukan ada satu kardus kotak yang dilakban coklat,” terangnya.
Saat dibuka, ternyata ada 20 bungkus yang berisi sabu dengan berat 963 gram. Juga ada satu Hp dan yang tunai Rp300 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial Sar (44), warga Jalan Deli Tua, Gang Kamboja, Kabupaten Deli Serdang itu mengaku bahwa puluhan bungkus sabu tersebut memang miliknya.
” Hasil interogasi yang kita lakukan, tersangka memang mengakui barang bukti narkoba jenis sabu tersebut punyanya yang akan dibawanya ke Medan,” tukasnya. (J J)