BLOKBERITA.COM – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi telah menahan drg Wahid Khusyairi mantan Kepala Dinas Kesehatan pada Kamis (17/07/2025). Penahanannya terkait perkara tindak pidana korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) TA 2022.
Informasi menyebut, untuk penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas penyalahgunaan anggaran sebesar Rp5.170.215.770 dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Batubara. Dalam hal ini, yang bersangkutan diduga berperan sebagai Pembuat Anggaran (PA).
Usai sebagai tersangka, pihak Kejari langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025. Penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Batubara.
Disebutkan bahwa penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil audit sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211 akibat penyimpangan penggunaan dana dimaksud.
Kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tak Terduga di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara itu telah menjadi perhatian publik, dimana pentingnya dana tersebut dalam mendukung program pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. (JJ)