Korupsi Senilai Rp 1,8 M, Kadis Kominfo Sumut Ditahan Kejari Batubara

keterangan pers kasus korupsi penahanan Kadis Kominfo Sumut. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menahan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus dalam kasus korupsi pengadaan software.

Sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

” Kejaksaan Negeri Batubara telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diki Oktavia didampingi Kasi Intel Kejari Batubara, Oppon Siregar pada pers, Jumat (11/04/2025).

Dia menyebutkan bahwa perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ilyas Sitorus saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara yang bertindak sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) /pejabat pembuat komitmen (PPK).

” Dari penghitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar,” jelasnya.

Dia juga menambahkan perbuatan Ilyas Sitorus melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 18 subs pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Tersangka Ilyas Sitorus akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan,” tandasnya. (J J)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *