LBH Medan: 2 Tahun Kasus KDRT Tak Selesai, Diduga Penyidik Berpihak???

LBH Medan: 2 Tahun Kasus KDRT Tak Selesai, Diduga Penyidik Berpihak???
isteri dan dua anaknya yang telah menjadi korban KDRT oleh suami. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Selama dua tahun kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilapor di Polrestabes Medan sesuai nomor LP: LP/B/1219/IV/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 April 2023 hingga kini belum ada kejelasan.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum dari korban, dalam keterangan pers menyatakan penyidik Unit PPA Polrestabes Medan tidak Profesional dan diduga berpihak.

” Sebab kalo menurut kita dan sebagaimana amanat di KUHAPidana seharusnya setelah berkas dinyatakan P-19 oleh jaksa, maka penyidik itu diberikan waktu selama 14 hari untuk bisa kembali melengkapinya sebagaimana pada pasal 138 ayat 2 KUHAPidana. Tapi apa mau dibilang lagi, sampai sekarang sudah dua tahun kasusnya berlalu berkas tersebut tidak kunjung P-21,” kata Annisa Pertiwi didampingi Richard Salomo Hutapea di Medan, kemarin.

Dikatakan, pasca membuat laporan, korban pun mengadukan permasalahan hukumnya ke LBH Medan. Atas adanya pengaduan tersebut LBH Medan sebagai kuasa hukum korban telah memberikan alat bukti berupa surat, saksi dan petunjuk kepada penyidik.

Alhasil berjalannya penyidikan pihak unit PPA Polrestabes Medan pada tanggal 20 Juni 2024 menetapkan AW sebagai tersangka dan dari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan nomor : B/7148/VI/RES.1.2.4/2024/Reskrim.

” Memang, setelah ditetapkannya AW sebagai Tersangka penyidik Polrestabes Medan telah 3 kali mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Medan. Namun tetap saja pihak Kejari Medan mengembalikan berkasnya (P-19),” ujarnya.

Oleh karenanya dan perlu juga diketahui bahwa hingga kini perkembangan kasus tersebut belum ada kepastian hukum baik dari penyidik maupun Kejaksaan Negeri Medan.

” Padahal secara undang-undang apalagi korban KDRT tentunya juga berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945 Undang-Undang No 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 23/2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas kuasa hukum.

Adapun korban kasus KDRT itu adalah Monica (36), ibu rumah tangga dengan 2 anak yang dilakukan oleh mantan suaminya (AW). Berawal dari keributan rumah tangga pada 25 maret 2023, suaminya, AW, diduga mengangkat anaknya yang masih berusia 3 bulan dan hendak dijatuhkannya ke lantai.

Bahkan, AW, diduga kembali melemparkan anaknya ke sofa dan mengambil palu untuk memukul anaknya, namun hal tersebut tidak terjadi karena M sempat menarik kaki anaknya dari sofa sehingga palu hanya mengenai sofa hingga jebol.

Atas kejadian dugaan KDRT tersebut korban lalu membuat Laporan Polisi : LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 14 April 2023 di Polrestabes Medan. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *