LBH Medan Desak Komisi XIII DPR-RI, Eva & Lenny Danamik Sampaikan Pelanggaran HAM Atas Ketidakadilan Peradilan Militer

RDPU di DPR-RI bersama Komisi XIII terdiri dari LBH Medan, keluarga korban kekerasan oknum TNI yakni Eva dan Lenny, Imparsial, KontraS dan LBH APIK Jakarta yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah mendesak para anggota Komisi XIII DPR-RI agar bisa menjalankan fungsinya sesuai dengan UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dalam pasal 98 dan pasal 99 mengenai Hak DPR.

Guna melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah untuk menolak Perpres yang sedang diajukan oleh Pemerintah mengenai keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

” Adapun dasar hukum mengenai permohonan ini ada di UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1), UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 5 ayat (1),” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Arta Ida Sigalingging dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu (14/02/2026).

Menurut dia, desakan yang dilakukan tersebut agar para anggota dewan dari Komisi XIII dapat menolak usulan itu, karena berpotensi disalahgunakan dan rentan bagi kebebasan sipil dan demokrasi untuk ditindas dengan alasan ‘terorisme’.

” Jadi kedatangan kita ke Komisi XIII DPR-RI guna memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (09/02/2026), kemarin,” ungkapnya.

Sedangkan untuk poin penting dari RDPU bersama Komisi XIII yakni mendukung serta mendesak pimpinan komisi supaya mengajukan RUU Peradilan Militer yang sebelumnya mandek 26 tahun agar dimasukkan dalam Prolegnas DPR.

” Guna melanjutkan pembahasan tentang dua pasal yang sebelumnya menghambat pengesahan revisi undang-undang peradilan militer,” jelasnya.

Selanjutnya, katanya, diakhir RDPU tersebut ditutup dengan pemberian kertas posisi mengenai sikap koalisi masyarakat sipil mengenai Perpres tentang kewenangan TNI dalam penanganan kasus terorisme.

Disebutkan, dalam menghadiri undangan RDPU di DPR-RI bersama Komisi XIII tersebut selain dari LBH Medan turut pula para keluarga korban kekerasan oknum TNI yakni Eva dan Lenny, Imparsial, KontraS dan LBH APIK Jakarta yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil.

Penyampaian pelanggaran HAM dan ketidakadilan Peradilan Militer dimulai dari Doktor Al Araf (Peneliti Senior Imparsial).

Dikatakan, dalam beberapa tahun terakhir kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI di Sumatera Utara menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dan berdampak langsung pada rasa aman warga sipil.

LBH Medan mencatat bahwa pola kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian tindakan yang terus berulang tanpa penyelesaian struktural yang memadai.

” Mulai dari penyiksaan hingga menyebabkan kematian, penembakan terhadap anak, hingga serangan oleh satuan TNI terhadap masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, tambahnya, bila berbicara soal kekerasan yang dilakukan para oknum TNI, dua kasus kekerasan militer yang menjadi sorotan publik dan menjadi dampingan LBH Medan yakni ‘Pembunuhan Berencana’ dengan pembakaran yang dialami satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo serta kasus penyiksaan anak MHS (15) sampai meninggal dunia yang dilakukan oleh Prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi.

Dimana perjuangan keadilan yang dilakukan Eva dan Lenny memasuki babak baru yakni keluarga korban kekerasan dan pembunuhan berencana yang diduga kuat melibatkan anggota TNI tersebut.

Dari dua keluarga korban itu yang menyampaikan secara tegas ketidakadilan terhadap mereka di Pomdam I/BB dan Peradilan Militer Medan.

Ketidakadilan itu lah yang di sampaikan Eva ke Pimpinan Sidang Komisi XIII Andreas Hugo Pariera. Begitu juga dengan Lenny Damanik yang tidak mendapatkan keadilan atas kematian MHS anaknya di Peradilan Militer. Dimana jelas terlihat ketika proses sidang yang tertutup dan sewenang-wenang. Padahal sidang untuk terdakwa Sertu Riza Pahlivi terbuka untuk umum.

Adapun bentuk ketidakadilan yang dialami Lenny dan bahkan kuasa hukumnya LBH Medan juga terimbas yaitu, saat pemantauan persidangan dilakukan peninggalan KTP, penggeledahan tas, buku-buku yang dibawa, tidak bisa meliput atau mengambil video persidangan. Bahkan kuasa LBH mendapatkan represifitas dari petugas Peradilan Militer terkait.

Tidak hanya itu, ketidakadilan terus berlanjut saat Oditur Militer hanya menuntut terdakwa cuma 1 tahun penjara, padahal untuk ancaman hukuman terhadap kekerasan yang menyebabkan matinya anak seharusnya 15 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 76 c jo 80 UU perlindungan Anak.

Parahnya lagi, hakim peradilan militer itu menghukum terdakwa hanya 10 bulan penjara. Bukan itu saja, terdakwa tidak ditahan dalam semua proses (baik penyidikan, penuntutan dan putusan).

Diakhir penyampaiannya Lenny Damanik memberikan foto MHS kepada Pimpinan sidang Komisi XIII sebagai bentuk atau simbol permohonan keadilan terhadap anaknya agar diperjuangkan Komisi XIII dan itu merupakan bentuk penegasan supaya tidak ada lagi anak bangsa yang menjadi korban kekerasan TNI seperti yang dialami almarhum MHS (15).

Kemudian masyarakat sipil menyampaikan pernyataan sikap terkait Perpres mengenai wewenang TNI dalam penanganan terorisme.

Selain itu koalisi masyarakat sipil juga menegaskan pentingnya pengawasan parlementer yang kuat terhadap institusi TNI, termasuk memastikan penegakan hukum yang imparsial, keterbukaan proses peradilan, serta reformasi kebijakan untuk mencegah berulangnya kekerasan terhadap warga sipil.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan memastikan bahwa setiap aparat negara, termasuk TNI, tunduk pada hukum yang sama.

Dalam RDPU, Komisi XIII penyampaian Eva dan Lenny serta masyarakat sipil dengan mengatakan penangan kasus Jurnalis Rico Sempurna Pasaribu supaya dilakukan keberatan atau pengembangan perkara untuk memeriksa kembali keterlibatan Koptu HB.

Sedangkan untuk kasus MHS supaya membuat argumentasi hukum pernyataan keberatan atas vonis pidana yang dijatuhkan pada tingkat pertama.

Sementara terkait materi tidak adanya keadilan dalam catatan kasus yang didampingi oleh LBH APIK terhadap para korban kekerasan dan kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh prajurit TNI, tetapi akan dilakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas Perempuan guna memenuhi keadilan dan pemulihan bagi korban. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *