BLOKBERITA.COM – Terkait belum adanya kepastian hukum soal kebakaran rumah Hakim Khamozaro telah menimbulkan tanda tanya bagi publik dan hal itu sudah sewarjarnya menjadi pekerjaan rumah pihak kepolisian agar bisa menyelesaikannya.
Demikian disampaikan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menanggapi peristiwa kebakaran yang menimpa sebuah rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu.
” Sudah sepekan berlalu peristiwa kebakaran sebuah rumah kepunyaan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu yang terjadi pada 4 November 2025 di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Tapi, sampai sekarang belum ada juga tanda-tanda kepastian apa penyebab kebakaran tersebut,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Yaser Alfan dalam siaran persnya di Medan, Kamis (13/11/2025).
Menurut pihaknya, dengan belum adanya titik terang dan dugaan lambatnya penanganan kasus kebakaran rumah Hakim Khamozaro tersebut, jelas merupakan kelalaian institusional yang berpotensi melanggar hak asasi atas rasa aman dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, pihaknya sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM akan mendesak:
1. Kapolda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan agar segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus kebakaran rumah hakim secara Sainstific Crime Investigation, Objektif dan Transparan.
2. Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) harus mengambil langkah nyata untuk memberikan perlindungan fisik dan psikologis terhadap hakim Khamozaro dan keluarganya. Serta mengawal ketat penegakan hukum kasus kebakaran yang ditangani Polda Sumut dan Jajarannya.
3. Pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi III, perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, agar peristiwa serupa tidak terulang dan tidak menjadi preseden buruk bagi independensi kehakiman.
4. Negara harus memastikan setiap ancaman terhadap hakim diproses secara hukum, karena serangan terhadap hakim adalah serangan terhadap keadilan dan supremasi hukum itu sendiri.
” Jika negara gagal dalam menuntaskan kasus ini, maka sesungguhnya negara kini sedang membiarkan para aparat penegak hukum terus dalam ketakutan, ancaman dan intimidasi yang akhirnya melahirkan ketidakadilan,” pungkasnya. (JJ)












