BLOKBERITA.COM – Meski sudah lima tersangka yang kini ditahan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menjalani persidangan/Meja Hijau dalam kasus PPPK Langkat, namun ‘otak’ pelaku sebagai ‘pemain’ intelektual kasus tersebut harus diungkapkan pula.
” LBH Medan selaku penasehat hukum ratusan guru honorer tetap mendesak Polda Sumut dan Kejatisu untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan 2 pejabat tertinggi di Kabupaten Langkat,” kata Irvan Sahputra didampingi Sofyan Muis Gajah dalam siaran pers di Medan, kemarin.
Menurut praktisi hukum muda itu, bukan tanpa alasan, pihaknya menilai bagaimana mungkin Sekda selaku Ketua Panselda dan Plt Bupati Pejabat yang mengumumkan kelulusan seleksi PPPK Langkat 2023 waktu itu tidak mengetahui tindakan bawahannya.
Berkaca dari beberapa kasus PPPK sebelumnya seperti di Kabupaten Batu Bara dan Madina Polda Sumut telah menetapkan mantan Bupati Batu Bara dan Ketua DPRD Madina sebagai tersangka dalam seleksi PPPK di Kabupaten Masing-masing.
” Oleh karena itu mustahil jika kedua pejabat tersebut tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam seleksi PPPK Langkat 2023. Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum Polda Sumut dan Kejatisu haruslah segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt Bupati dan Sekda Langkat. Hal ini juga bersesuaian dengan asas dalam hukum pidana yaitu ‘Equality Before The Law’ Setiap orang sama dihadapan hukum,” tegasnya.
Irvan Saputra yang juga sebagai Direktur LBH Medan meminta para tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili tersebut untuk membuka kasusnya secara terang benderang.
Pihaknya, akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus kepada Komisi Yudisial RI dan para awak media.
Serta melibatkan masyarakat sipil yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi (ICW dan Sahdar) guna terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Langkat.
” Serta menjadikan penegakan hukum ini nantinya sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku dan tidak lagi dilakukan para pejabat atau penyelenggara negara lainnya di Indonesia khususnya di Kabupaten Langkat,” pungkasnya. (ZFH)