BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai terbitnya Peraturan Polri (Perpol) No 10/2025 tentang 17 jabatan sipil bisa diduduki oleh Polri secara hukum telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 114/PUU-XXIII/2025 yang justru isinya menyangkut larangan bagi seluruh anggota Polri aktif untuk menduduki dijabatan sipil.
” Selain bertentangan dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Prof Mahfud yang merupakan Ketua MK periode 2008-2013 menilai Perpol Nomor 10/2025 itu juga bertentangan dengan Undang-Undang ASN,” kata Direktur LBH Medan dalam siaran persnya pada Minggu (14/12/2025).
Menurut dia, bahwa UU ASN telah mengatur untuk pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif.
LBH Medan juga menilai penerbitan Perpol itu bukan hanya bertentangan dengan putusan MK tetapi secara prinsip telah bertentangan pula dengan prinsip Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia.
” Prinsip negara hukum menegaskan jika setiap orang harus taat dan tunduk dengan aturan hukum yang berlaku, tetapi prinsip ini secara cetho welo-welo/ terang-benderang ditabrak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memaksakan anggota Polri bisa menduduki jabatan sipil,” terangnya.
Selaku praktisi hukum muda, dia mengatakan jika Kapolri telah membuktikan perkataannya pada 2022 lalu yang menyebut ‘Ikan busuk mulai dari kepala’ yang artinya permasalahan di institusi/lembaga terjadi mulai dari pimpinannya.
Saat itu Kapolri menyampaikan kepada bawahannya jika pemimpin harus menjadi teladan dan contoh yang baik bagi anggota/ bawahannya, harus taat aturan dan profesional.
” Tetapi kali ini menurut LBH Medan memang Kapoliri telah menjilat ludahnya sendiri. Sebab, dewasa ini permasalahan ditubuh Polri yang terjadi saat ini ada pada Kapolri sebagai pemimpin tertinggi. Bukan tanpa alasan terbitnya Perpol 10/2025 yang menggambarkan bahwa Kapolri tidak memberikan keteladanan kepada bawahannya dan telah melukai hati rakyat,” ungkapnya.
Bahkan sebelumnya, Kapolri juga membuat atraksi hukum dengan membentuk tim percepatan reformasi Polri internal yang dipimpin sejumlah jendaral di tubuh polri atau mendahului Presiden Prabowo yang seyogyanya menyatakan akan membentuk Tim Reformasi Polri (Kapolri Offside).
” Maka, untuk jabatan Kapolri terlama pasca reformasi ini sudah selayaknya diberhentikan. Secara tegas LBH Medan telah mendesak Presiden Prabowo untuk memberhentikan Kapolri dari Jabatannya sebagai bentuk keseriusan presiden melakukan ‘reformasi Polri,” tegasnya.
” Sejatinya Perpol 10/2025 juga bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR,” tambahnya. (JJ)












