Libatkan Manajemen Edarkan Narkoba, THM Lawpota Disegel Dan Minta Dirubuhkan

petugas saat lakukan penggledahan tas pengunjung THM. (foto : dok)

BLOKBERITA.COMPetugas dari Tim Gabungan Polrestabes Medan pada Minggu dini hari (17/08/2025) telah melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam razia itu petugas terpaksa melakukan penyegelan dengan memasang Police Line di THM, usai menemukan adanya transaksi jual beli narkoba, yang diduga melibatkan manajemen.

Dalam operasi itu, petugas melakukan penyamaran dengan menaiki truk bak terbuka, menyusul lokasi THM cukup jarang dilalui kendaraan, sehingga dapat menimbulkan kecurigaan jika terdapat iring – iringan mobil petugas.

petugas meringkus salah seorang tersangka yang terindikasi peredaran dan pengguna narkoba di THM. (foto : dok)

Cara tersebut membuahkan hasil dimana setelah petugas lain yang lebih dulu melakukan penyamaran sebagai pengunjung, mendapati adanya transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi, yang melibatkan waitres.

” Razia ini kami lakukan menyusul banyaknya informasi yang kami peroleh dari masyarakat. Ada indikasi jual beli dan penggunaan narkoba di lokasi, yang diduga melibatkan manajemen. Kami temukan 3 butir pil ekstasi, yang dijual waiters di dalam THM,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan pada awak media, kemarin.

Dalam razia tersebut, petugas juga melakukan tes urin. Total, terdapat 9 orang yang terindikasi sebagai pengguna narkoba, usai hasil tes menyatarakan 9 orang tersebut positif narkoba. Dari ke-9 orang itu termasuk diantaranya Disc Jockey (DJ) wanita.

” Total kami mengamankan 12 orang, dari 12 orang itu 9 positif narkoba. Untuk waiters, perannya yang aktif menawarkan narkoba kepada pengunjung,” sebutnya.

Selanjutnya, dengan telah ditemukan adanya praktek jual beli narkoba, tim gabungan kemudian melakukan penyegelan dengan memasang Police Line di lokasi dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk dilakukan perobohan.

” Hasil pemeriksaan, THM ini terindikasi tidak memiliki ijin. Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang tentunya untuk upaya perobohan, sama seperti yang dilakukan terhadap THM – THM lain yang tidak memiliki ijin yang memang terindikasi jadi sarang peredaran narokba,” tandasnya. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *